Pedoman Penomoran dan Surat Menyurat Himpunan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Laeya (HIPMAL)

Pedoman Penomoran dan Surat Menyurat 

Himpunan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Laeya 

(HIPMAL)


A. Pendahuluan

Sejak berabad-abad yang lalu surat sudah menjadi alat komunikasi yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pada masa kenabian, Rasulullah SAW menjadikan surat sebagai alat komunikasi dalam berdakwah mengajak para raja dan pemimpin-pemimpin kaum untuk memeluk islam dengan mengirimkan surat yang Rasulullah tulis sendiri dan dikirimkan melalui utusan yang Beliau percaya. Begitu juga pada masa kekaisaran Romawi dan kerajaan-kerajaan pada masa lalu telah menggunakan surat sebagai alat komunikasi penting dalam segala situasi.

Melihat begitu pentingnya surat pada masa lalu dan sekarang, bermunculan jasa-jasa yang melayani pengiriman surat tersebut. Kalau saja pada zaman Rasulullah SAW dalam mengirim surat adalah dengan mengirim utusan yang Beliau percaya, lain halnya pada zaman kekaisaran dan kerajaan-kerajaan terdahulu yang menggunakan burung merpati terlatih sebagai jasa pengiriman surat tersebut. Dan kini pada zaman modern telah banyak jasa-jasa yang menyediakan pelayanan khusus dalam pengiriman surat baik yang bersifat biasa hingga rahasia.

Dalam keorganisasian, surat juga merupakan alat terpenting yang tidak dapat terpisahkan, sebab surat merupakan alat komunikasi tanpa batas yang sangat membantu kelancaran dalam sebuah organisasi.

Untuk memperlancar komunikasi antar pengurus dan anggota Himpunan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Laeya (HIPMAL) menempatkan surat sebagai alat komunikasi terpenting yang tidak terpisahkan dalam menunjang kelancaran berorganisasi. Untuk mendukung kelancaran dan memudahkan pendataan surat keluar dan surat masuk dalam satu tahun kepengurusan maka (HIPMAL) membuat sebuah pedoman khusus pengkodean dan penomoran surat-surat tersebut. Pada dasarnya penomoran dan pengkodean surat tidak ada pedoman khusus, namun disesuaikan dengan kebijakan setiap organisasi.

B. Format Penomoran Surat Keluar (Keterangan Perihal Surat)

1. Surat Keputusan (SK)                                       : 01 (kode nomor surat)

2. Surat Undangan (SU)                                       : 02

3. Surat Permohonan (SPm)                                  : 03

4. Surat Pemberitahuan (SPb)                               : 04

5. Surat Peminjaman (SPp)                                   : 05

6. Surat Pernyataan (SPn)                                     : 06

7. Surat Mandat (SM)                                           : 07

8. Surat Tugas (ST)                                               : 08

9. Surat Keterangan (SKet)                                  : 09   

10. Surat Rekomendasi (SR)                                : 10

11. Surat Balasan (SB)                                          : 11

12. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)        : 12

13. Sertifikat (SRT)                                              : 13

14. Perjanjian Kerja (PK)                                      : 14

15. Surat Pengantar (SPeng)                                 : 15

C. Penomoran Surat

Penomoran surat di mulai dengan angka 01 dan seterusnya dengan klasifikasi surat keluar. Jika dalam satu surat yang sama dikeluarkan lebih dari satu surat maka surat keluar disesuaikan sesuai urutan kemudian dalam setiap surat yang sama tersebut di urutkan dengan abjad. Contoh dalam satu surat yang sama terdapat 10 penerima maka surat-surat tersebut di urutkan dan di mulai dengan huruf (a) kecil. Exp: 01.a, 01.b, 01.c dan seterusnya sampai surat yang ke sepuluh 01.j .

D. Kode surat

Setelah memberikan nomor pada surat maka seyogyanya diberikan kode khusus untuk mempermudah pendataan surat-surat yang beredar dalam sebuah organisasi. Setiap organisasi memiliki kode-kode tersendiri sesuai dengan kebijakan organisasi tersebut. HIPMAL sendiri memiliki kode khusus dalam mengklasifikasi surat keluar. Surat keluar yang ditujukan kepada perorangan dan atau organisasi dan atau pemerintahan diluar intern HIPMAL maka harus diketahui ketua HIPMAL dan di tanda tangani.

No

Kode Surat

Keterangan

1

A

Surat keluar dalam lingkungan intern Himpunan Pemuda Mahasiswa Kecamatan  Laeya (HIPMAL) yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.

2

A.1

Surat keluar dalam lingkungan intern Himpunan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Laeya (HIPMAL) yang ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.

3

B

Surat keluar yang di tujukan kepada perorangan, organisasi atau pemerintahan diluar intern Himpunan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Laeya (HIPMAL) yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris.

4

B.1

Surat keluar yang di tujukan kepada perorangan, organisasi atau pemerintahan diluar intern Himpunan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Laeya (HIPMAL) yang ditanda tangani oleh ketua dan Bendahara.

4

C.1

Surat keluar yang ditanda tangani oleh Kepala Koordinator Departemen Akspro & Medinfo dan Sekretaris.

5

C.2

Surat keluar yang ditanda tangani oleh Kepala Koordinator Departemen Kajian Strategi & Kebijakan dan Sekretaris.

6

C.3

Surat keluar yang ditanda tangani oleh Kepala Koordinator Departemen Kewirausahaan dan Sekretaris.

7

C.4

Surat keluar yang ditanda tangani oleh Kepala Koordinator  Departemen Keolahragaan dan Sekretaris.

8

C.5

Surat keluar yang ditanda tangani oleh Kepala Koordinator Departemen  Pengkaderan  dan Sekretaris.

9

C.6

Surat keluar yang ditanda tangani oleh Kepala Koordinator Departemen Hubungan Luar dan Sekretaris.

10

C.7

Surat keluar yang ditanda tangani oleh Kepala Koordinator Departemen Keagamaan dan Sekretaris.

11

PAPIRUS

Surat keluar khusus dari panitia pergantian pengurus yang ditanda tangani oleh ketua panitia dan sekretaris panitia

12

PAN-PEL

Surat keluar dari kepanitian umum yang ditanda tangani oleh  ketua  panitia dan sekretaris panitia

13

ISTIMEWA

kode / nomor surat khusus untuk piagam penghargaan, termasuk surat yang keluar dari Dewan Pembina Organisasi (DPO) HIPMAL

 

*Catatan : Surat keluar yg ditujukan kepada extern (di luar intern HIPMAL) harus diketahui (mengetahui) Ketua HIPMAL dan ditanda tangani.

 

1.    Contoh surat keluar dari Dewan Pengurus: 01.001/A/DP-HIPMAL/SK/XI/2020 M.
Keterangan:

01                         =  Format Penomoran Surat (Keterangan Perihal Surat)

001                       =  Nomor surat keluar
A.1                       =  Kode surat
DP-HIPMAL       =  Identitas lembaga

SK                        =  Kode perihal surat
XI                         =  Bulan pengeluaran surat
2020 M.                =  Tahun pengeluaran surat

 

2. Contoh kode surat keluar dari kepanitiaan: 02.001/PAN-PEL/MILAD/SU/X/2020 M.
Keterangan :
02                           =  Format Penomoran Surat (Keterangan Perihal Surat)

001                         =  Nomor surat keluar
PAN-PEL               =  Kode surat
MILAD                  =  Kode kepanitiaan yang mengeluarkan surat

SU                          =  Kode perihal surat
X                            =  Bulan pengeluaran surat
2020 M.                  =  Tahun pengeluaran surat

E. Format Surat

Dalam kaitan dengan format surat, Pusat Bahasa dalam kegiatan surat-menyurat sehari-hari melazimkan format setengah lurus versi b. Dan, Pusat Bahasa menganjurkan kepada masyarakat, melalui penyuluhan bahasa Indonesia di berbagai instansi, penyuluhan bahasa Indonesia melalui telepon atau melalui surat, untuk menggunakan format setengah lurus b karena ini dianggap lebih efisien dan lebih menarik. Sedangkan untuk size kertas menggunakan "Legal 8,5"x14" 22x36cm

F. Ukuran Amplop Standar di Indonesia

·    Amplop C7 memiliki ukuran 81 x 114 mm (3.2 x 4.5 inci). Amplop C7 sesuai untuk kertas A7 (atau kertas A6 yang dilipat dua sebanyak satu kali).

·    Amplop C7/C6 memiliki ukuran 81 x 162 mm (3.19 x 6.4 inci). Amplop ini sesuai untuk kertas berukuran 1/3 A5.

·    Amplop C6 memiliki ukuran 114 × 162 mm (4.5 x 6.4 inci). Amplop C6 sesuai untuk kertas A6 (atau kertas A4 yang dilipat dua sebanyak dua kali).

·    Amplop C6/C5 memiliki ukuran 114 × 229 mm (4.5 x 9 inci). Amplop ini sesuai untuk kertas berukuran 1/3 A4.

·    Amplop C5 memiliki ukuran 162 × 229 mm (6.4 x 9 inci). Amplop C5 sesuai untuk kertas A5 (atau kertas A4 yang dilipat dua sebanyak satu kali).

·    Amplop C4 memiliki ukuran 229 × 324 mm (9 x 12.8 inci). Amplop C4  sesuai  untuk  kertas  A4.

·    Amplop C3 memiliki ukuran 324 × 458 mm (12.8 x 18 inci). Amplop C3  sesuai untuk kertas  A3.

·    Amplop B6 memiliki ukuran 125 × 176 mm (4.9 x 6.9 inci). Amplop  B6  sesuai  untuk kertas C6.

·    Amplop B5 memiliki ukuran 176 × 250 mm (6.9 x 9.8 inci). Amplop  B5  sesuai  untuk kertas C5.

·    Amplop B4 memiliki ukuran 250 × 353 mm (9.8 x 13.9 inci). Amplop B4 sesuai untuk  kertas C4.

·    Amplop E4 memiliki ukuran 280 × 400 mm (11 x 15.75 inci). Amplop E4  sesuai untuk kertas B4.

 

Demikianlah panduan penomoran ini dibuat dengan tujuan mempermudah dalam mencatat atau mengklasifikasikan surat-surat, baik surat keluar atau pun surat masuk yang beredar di organisasi Himpunan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Laeya (HIPMAL). Dan untuk membantu memberikan kemudahan bagi sekretaris dalam mengelola administrasi kesekretariatan yang ada dalam organisasi kekeluargaan HIPMAL. Semoga setiap usaha yang kita lakukan mendapat ridho dan inayah dari Allah SWT. Amin,,  

 

G. Template Surat Permohonan Peminjaman Tempat

H. Template Surat Undangan Bazar Organda/Ormawa


I. Template Surat Undangan Menghadiri Lurah/Desa


J. Template Amplop



KETUA UMUM

DEWAN PENGURUS ORGANISASI

HIMPUNAN PEMUDA MAHASISWA KECAMATAN LAEYA

(HIPMAL) Periode 2021/2022



ANDIKA SAFAAT MULTAZAM

NIA. 12.05.20.18

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HIPMAL Sukses Melaksanakan Kegiatan LDK Pertamanya

Penyerahan Hadiah untuk Peserta Lomba FASI 2022.